8. Pelaku Anak di Bawah Umur Turut Terlibat
Mirisnya, seorang anak laki-laki di bawah umur juga terlibat dalam jaringan ini. Ia ditangkap di Pekanbaru karena menjual konten pornografi seharga Rp 50.000. Meski demikian, anak tersebut kini berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap aktivitas daring, terutama di media sosial, perlu ditingkatkan. Aparat berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan lain serta mengidentifikasi korban-korban baru.