Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2025. Penyelesaian regulasi hukum ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada ketidakselarasan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026.
Mengacu pada pernyataan Yusril yang dilansir oleh Antara, dia menekankan bahwa penyusunan KUHAP harus segera diselesaikan untuk bisa sejalan dengan pelaksanaan KUHP yang baru. Hal ini penting untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih baik, agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam jajaran hukum yang berlaku.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dipimpin oleh Supratman Andi Agtas, bertanggung jawab penuh atas proses penyusunan RUU ini. Yusril juga telah menyampaikan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berkaitan dengan revisi KUHAP telah diajukan, dan sampai saat ini proses penyusunannya berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.
Meskipun begitu, Yusril menyebutkan bahwa saat ini Menteri Hukum dan HAM tidak merasa perlu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan pihaknya, karena proses penyusunan masih bisa dikelola dengan baik. Namun, jika dalam perjalanan penyusunan muncul masalah penting yang memerlukan koordinasi, pertemuan koordinasi akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik.