PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini memberlakukan penghentian sementara perdagangan, atau yang lebih dikenal dengan istilah trading halt, pada Selasa, 18 Maret 2025. Keputusan tersebut dilakukan pada pukul 11.19 WIB setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tergerus hingga mencapai penurunan sebesar 5 persen. Situasi ini mencerminkan dinamika pasar yang sangat berfluktuasi dan perhatian yang harus dibayar oleh pemain di dunia investasi.
Berkaitan dengan kebijakan ini, banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya trading halt itu dan bagaimana aturannya? Berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK yang dikeluarkan pada 10 Maret 2020, terdapat beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan trading halt yang dapat diambil oleh BEI ketika IHSG mengalami penurunan signifikan. Berikut adalah rincian mengenai aturan tersebut:
1. Trading Halt 30 Menit
Langkah awal yang diambil adalah trading halt selama 30 menit. Hal ini diberlakukan ketika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen dalam satu hari perdagangan. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi investor untuk menilai situasi pasar dan membuat keputusan yang tepat sebelum melanjutkan perdagangan.