Para tersangka diduga telah menerapkan modus berjualan obat terlarang dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir. ZF dan DA diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut di kawasan Terminal Rawabango, sementara RI dan M beroperasi di kawasan Puncak-Cipanas. Mereka hanya beraksi selama beberapa jam dan kembali berjualan setelah merasa aman, dengan harapan mengelabui petugas yang berusaha memantau aktivitas mereka. Namun, upaya mereka untuk mengelabui petugas berakhir setelah petugas yang menyamar berhasil meringkus mereka.
Terkait dengan perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. AKP Septian Pratama juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan razia ke sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi peredaran obat terlarang, narkoba, minuman keras, serta penyebaran penyakit masyarakat lainnya.