Kasus penemuan kepala mayat wanita di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik insiden ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan identitas korban melalui proses identifikasi di RS Polri Kramat Jati, yang hasilnya mengungkap bahwa korban merupakan seorang wanita bernama SH asal Tangerang, Banten. Informasi ini menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi latar belakang korban sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan kepala korban. Langkah ini dilakukan untuk mencari petunjuk dari para saksi yang mungkin melihat atau mengetahui kejadian sebelum penemuan mayat tanpa kepala tersebut terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga aktif melakukan penyisiran CCTV guna mencari tahu terduga pelaku yang membuang kepala korban di semak perumahan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kasus pembunuhan ini menuai keprihatinan, terutama saat diketahui bahwa korban diduga merupakan seorang pekerja rumah tangga. Hal ini mengundang pertanyaan serius terkait motif dan sasaran pelaku kejahatan ini. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP menunjukkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan upaya penegakan hukum yang serius dalam mengusut kasus pembunuhan ini.
Di samping itu, penemuan mayat wanita tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat keamanan dan pengawasan di kawasan tersebut. Hal ini dapat diwujudkan dalam upaya penguatan sistem pengawasan melalui peningkatan fungsi dan pemeliharaan CCTV di kawasan tersebut, serta upaya keterlibatan masyarakat dalam memantau keamanan sekitar tempat tinggal mereka.