Tampang

Hukum Melakukan Shalat dengan Berdiri di Atas Kendaraan yang Bergerak

28 Mei 2024 07:43 wib. 417
0 0
Hukum Melakukan Shalat dengan Berdiri di Atas Kendaraan yang Bergerak

Shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim. Namun, terdapat situasi-situasi tertentu yang menimbulkan perdebatan mengenai bagaimana cara melaksanakan shalat dengan benar. Salah satu situasi yang seringkali menimbulkan pertanyaan adalah melakukan shalat ketika sedang berada di atas kendaraan yang sedang bergerak. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai hukum melakukan shalat dengan berdiri di atas kendaraan yang sedang bergerak.

Dalam Islam, shalat memiliki posisi yang sangat penting dan dianggap sebagai salah satu rukun Islam. Shalat harus dilaksanakan dengan khidmat dan khusyuk, sesuai dengan tuntunan yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Namun, ketika seseorang berada di atas kendaraan yang bergerak, pelaksanaan shalat seringkali menjadi terbentur dengan kondisi tersebut.

Dalam perspektif hukum Islam, melakukan shalat dengan berdiri di atas kendaraan yang bergerak memang telah dibahas oleh para ulama. Dalam situasi ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukumnya. Di antara para ulama terdapat dua pendapat yang dominan.

Pertama, pendapat yang membolehkan melakukan shalat dalam kondisi tersebut. Para ulama yang menyokong pendapat ini menganggap bahwa shalat dapat dilaksanakan dalam keadaan berdiri di atas kendaraan yang bergerak, asalkan tetap menjaga khusyuk dan keselamatan diri. Mereka berpendapat bahwa Allah SWT Maha Pengasih dan Maha Pengampun, sehingga dalam keadaan darurat atau sulit, seseorang dapat melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rahasia Kekuatan Vibrasi
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jun 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%