Tampang.com | Deretan barang mewah mulai dari mobil SUV hingga tas branded ditemukan aparat kepolisian di rumah kontrakan sederhana yang dihuni Darmawati dan suaminya, Muhrijan alias Agus. Pasangan suami istri ini merupakan terdakwa dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.
Temuan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025), saat saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yakni anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fikri Lazuardi, memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, Fikri menyebut bahwa ia datang ke kontrakan Darmawati di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, atas perintah penangkapan pada 9 November 2025.
Mobil Mewah, Barang Branded, dan Uang Tunai di Rumah Kontrakan
“Yang saya temukan itu ada uang, perhiasan, barang-barang branded, mobil juga ada, Fortuner putih,” ujar Fikri saat ditanya jaksa. Dari hasil penelusuran, diketahui barang-barang tersebut diduga berasal dari uang hasil kejahatan yang dilakukan Muhrijan dalam memuluskan ribuan situs judol agar tak terblokir oleh Komdigi.