Ancaman Pidana Cuci Uang
Kini, Darmawati dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang turut menyorot kemungkinan keterlibatan oknum internal di lembaga pemerintahan, dalam hal ini Komdigi.
Pemeriksaan dan sidang lanjutan akan terus berfokus mengungkap alur uang dan jaringan di balik bisnis ilegal yang telah meraup puluhan miliar rupiah hanya dalam waktu beberapa bulan.