Tampang

Polisi Temukan Fortuner hingga Tumpukan Barang Mewah di Kontrakan Pasutri Tersangka Kasus Judol Komdigi

20 Mei 2025 21:27 wib. 86
0 0
Terdakwa Darmawati saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Sumber foto: Kompas.com

Ancaman Pidana Cuci Uang

Kini, Darmawati dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang turut menyorot kemungkinan keterlibatan oknum internal di lembaga pemerintahan, dalam hal ini Komdigi.

Pemeriksaan dan sidang lanjutan akan terus berfokus mengungkap alur uang dan jaringan di balik bisnis ilegal yang telah meraup puluhan miliar rupiah hanya dalam waktu beberapa bulan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?