Uniknya, polisi masih meneliti apakah perbuatan pelaku ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Ketiga wanita ini telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.
Pelaku, AKS, dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang."Pelaku dapat dihukum penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Irfan.
Dari kejadian ini, dapat dipahami bahwa pelanggaran terhadap ketentuan hukum mengenai pengiriman pekerja migran merupakan perbuatan serius yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk PMI, keluarga PMI, dan negara. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus semacam ini perlu diperketat dan menjadi prioritas bagi pihak yang berwenang.