Kericuhan yang terjadi di Balai Kota Jakarta bermula saat sekelompok massa unjuk rasa memaksa masuk ke Gedung Balai Kota. Insiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya yang menetapkan 16 mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Jakarta Barat sebagai tersangka.
“Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan dasar penetapan tersangka.
Inisial dari 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Sementara itu, 78 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.