Tampang

Polisi Mulai Pulangkan Mahasiswa Terlibat Kericuhan di Balai Kota Jakarta

28 Mei 2025 20:16 wib. 47
0 0
Aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota Jakarta berujung ricuh pada Rabu (21/5/2025). Massa dan aparat kepolisian terlibat saling dorong hingga bentrok fisik.(Kompas.com/ Ruby Rachmadina)
Sumber foto: Kompas.com

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 212 tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 216 tentang penolakan perintah sah dari pejabat berwenang, dan Pasal 218 tentang tidak mengindahkan perintah pembubaran dari aparat yang sedang bertugas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?