Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 212 tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 216 tentang penolakan perintah sah dari pejabat berwenang, dan Pasal 218 tentang tidak mengindahkan perintah pembubaran dari aparat yang sedang bertugas.