Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan asuransi wajib yang baru, selain Jasa Raharja, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, akan menunggu ketentuan teknis yang akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi untuk kendaraan, masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Peraturan pemerintah tersebut nantinya akan mengatur cakupan dan waktu implementasi program tersebut.
Peraturan pemerintah sendiri merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di dalam undang-undang omnibus sektor keuangan ini, salah satunya mengatur bahwa Pemerintah dapat mengembangkan Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi untuk kendaraan bermotor seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal untuk melindungi dari risiko bencana.