"Sehingga posisi pedagang di sana dapat dilindungi dan mereka merasa aman ketika direlokasi oleh petugas," tambah Trubus.
Menurutnya, perlunya sikap tegas dari Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan investigasi terhadap oknum-oknum yang terlibat. Hasil dari investigasi tersebut juga harus dilaporkan kepada aparat penegakan hukum.
"Laporkan pihak-pihak yang terlibat, khususnya jika ada pelanggaran hukum. Terlebih lagi jika terjadi praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang," tutupnya.
Adapun Pasar Tumpah di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, Kampung Ciwaringin telah beroperasi selama 20 tahun tanpa penyelesaian yang memuaskan. Salah seorang warga di Kampung Ciwaringin, yang dikenal dengan nama Boy, menyatakan telah menerima informasi mengenai adanya oknum ormas yang memanfaatkan para pedagang di pasar tersebut.
"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Pemkot, namun sampai saat ini tidak ada langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Bogor," ujar Boy.
Boy juga menyebutkan bahwa keberadaan ormas di Pasar Tumpah tidak hanya mengganggu para pedagang, tetapi juga membuat resah warga sekitar. Bahkan, ormas tersebut nekad melakukan aksi premanisme secara terang-terangan.