Pegi Setiawan, seorang kuli bangunan yang sebelumnya dituduh sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina, kini telah dinyatakan bebas dari tuduhan yang menjeratnya. Di balik kemenangan ini, terdapat peran penting dari para pengacara yang membela Pegi, termasuk di antaranya adalah Sugianti, seorang pengacara yang juga merupakan majikan dari ibu kandung Pegi Setiawan.
Hubungan antara Sugianti dan keluarga Pegi Setiawan ternyata telah terjalin sejak lama. Dalam sebuah wawancara, terungkap bahwa Sugianti adalah majikan dari ibu kandung Pegi Setiawan yang bernama Kartini. Kartini telah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah Sugianti selama kurang lebih 10 tahun, sejak tahun 2014. Bahkan, ketika rumah Pegi Setiawan digeledah oleh polisi, Kartini telah bekerja di rumah Sugianti dan sempat bertanya pada majikannya tentang tindakan yang seharusnya dilakukan jika terjadi penggeledahan.
Pada saat itulah, Sugianti memberikan nasihat kepada Kartini, mengarahkan agar Pegi tidak perlu datang ke kantor polisi jika tidak ada panggilan resmi. Namun, di kemudian hari, Pegi ditangkap tanpa ada panggilan terlebih dahulu dan langsung menjadi tersangka kasus Vina tanpa pemeriksaan sebelumnya. Dalam keadaan seperti itu, Sugianti tidak ragu-ragu untuk turun tangan membantu anak pembantunya.
"Ibu sudah menggantungkan toga sebenarnya, cuma karena ini adalah ART di rumah ibu, mau tidak mau, suka tidak suka, ibu harus terjun lagi ke pidana,” ujar Sugianti dalam wawancara. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, ia sudah tidak pernah lagi menjadi pengacara di kasus pidana, namun kali ini, ia terpaksa terjun ke kasus pidana karena ingin menyelamatkan anak pembantunya dari ketidakadilan.