Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan atau Mail Order Bride yang melibatkan warga China. Dua tersangka, H dan N, telah ditangkap di Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten pada tanggal 10 November 2024. Mereka memanfaatkan korban dari kalangan masyarakat kurang mampu dengan iming-iming bayaran besar untuk pernikahan dengan pria China.
Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Dir Krimum Polda Metro Jaya, tersangka H meminta tersangka N untuk mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu dengan janji bayaran Rp15 juta per kepala. Selanjutnya, N menawari korban RD dan AA untuk menikah dengan pria China dengan imbalan uang mahar Rp100 juta dan satu set perhiasan. Setelah korban menyetujui, mereka dipertemukan dengan pria China di kediaman H di Semarang, lalu dijadwalkan pernikahan secara sirih.
Para korban disodorkan surat perjanjian yang mengikat mereka jika membatalkan pernikahan dan harus membayar kompensasi. Uang mahar sebesar Rp100 juta diserahkan kepada orang tua para korban, dan pernikahan dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2024 untuk korban AA serta 13 Oktober 2024 untuk korban RD. Setelah pernikahan, tersangka H mengatur pemesanan tiket pesawat ke China untuk kedua korban.