Dugaan tindak pidana perdagangan orang 'mail order-bride' ini pertama kali terungkap pada 10 November pukul 07.00 WIB saat penyidik mendapat informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Setelah melakukan investigasi, empat orang diamankan untuk dimintai keterangan. Terdapat pihak yang membantu proses rekrutmen calon pengantin wanita di daerah Bandung, Jawa Barat, sebagaimana diungkapkan oleh Kombes Pol Wira.
Modus serupa juga terjadi di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di mana tujuh orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti menjadi sponsor orang Indonesia yang menetap di China, mencari dan menampung calon pengantin, hingga mengurus identitas palsu anak korban menjadi dewasa.
Kasus ini juga mencakup peran tersangka MW dan LA yang berteman di China saat bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). MW diminta oleh warga China untuk mencarikan istri dari Indonesia dengan imbalan fee sebesar Rp5 juta. Setelah berhasil membujuk korban V melalui pesan WhatsApp, mereka berencana melakukan pernikahan tidak resmi di Indonesia sebelum pihak kepolisian mengamankan mereka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.