Tampang

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan Warga China

7 Des 2024 19:23 wib. 78
0 0
Polda Metro Jaya bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tangerang dengan modus pengantin pesanan atau Mail Order Bride dengan warga China
Sumber foto: website

Dari kasus ini, terdapat ancaman hukuman sesuai UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun bagi para tersangka. Kasus yang melibatkan TPPO dengan modus pengantin pesanan ini membuktikan bahwa perdagangan manusia masih terjadi di masyarakat, terutama dengan pemanfaatan teknologi dalam proses rekrutmen dan komunikasi.

Hal ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dan kepolisian dalam melakukan pengawasan ketat atas praktik perdagangan orang, serta upaya pemberdayaan masyarakat agar mampu mengenali tanda-tanda dan modus operandi perdagangan manusia. Selain itu, perlu adanya langkah preventif dan restoratif yang melindungi korban serta memperketat regulasi terkait rekrutmen tenaga kerja dan pernikahan lintas batas. Penegakan hukum juga harus lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana TPPO, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari ancaman perdagangan manusia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Gaya Hidup Ini Membuat Jantung Sehat
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mar 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.