Dari kasus ini, terdapat ancaman hukuman sesuai UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun bagi para tersangka. Kasus yang melibatkan TPPO dengan modus pengantin pesanan ini membuktikan bahwa perdagangan manusia masih terjadi di masyarakat, terutama dengan pemanfaatan teknologi dalam proses rekrutmen dan komunikasi.
Hal ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dan kepolisian dalam melakukan pengawasan ketat atas praktik perdagangan orang, serta upaya pemberdayaan masyarakat agar mampu mengenali tanda-tanda dan modus operandi perdagangan manusia. Selain itu, perlu adanya langkah preventif dan restoratif yang melindungi korban serta memperketat regulasi terkait rekrutmen tenaga kerja dan pernikahan lintas batas. Penegakan hukum juga harus lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana TPPO, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari ancaman perdagangan manusia.