Tentu saja, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian menilai bahwa pengecualian bagi ASN yang jomblo tidak adil, mengingat kebijakan tersebut seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi semua ASN tanpa memandang status perkawinan. Di sisi lain, ada juga yang mendukung kebijakan tersebut dengan alasan bahwa memberikan prioritas kepada ASN yang sudah berkeluarga adalah hal yang wajar untuk menjamin kestabilan keluarga mereka di IKN.
Sebagai langkah untuk merespons polemik ini, pemerintah telah menegaskan bahwa mereka akan mempertimbangkan ulang kebijakan ini berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak. Diharapkan bahwa kebijakan tersebut akan mengalami perubahan atau revisi yang dapat lebih menyeluruh dan adil bagi semua ASN.
Selain kebijakan mengenai pemberian satu unit apartemen, pemerintah juga telah memastikan bahwa fasilitas dan infrastruktur pendukung lainnya juga sedang dalam proses pengembangan di IKN. Dengan demikian, diharapkan para ASN yang pindah ke IKN akan mendapatkan hunian dan lingkungan yang nyaman serta mendukung bagi pelaksanaan tugas mereka.