Setelah diberhentikan sementara pada tanggal 12 Mei 2017 seusai menerima vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa Penista Agama sekaligus Gubernur non-aktif DKI Jakarjta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.
"Sudah. Surat (pengunduran) dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Sekarang kan status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Sumarsono selaku Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.