Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah dua lembaga legislatif yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Keduanya punya peran penting dalam sistem ketatanegaraan, namun seringkali publik masih bingung membedakan tugas dan wewenang spesifik dari masing-masing lembaga. Meski sama-sama berkedudukan di Senayan, Jakarta, lingkup kerja dan representasi yang mereka bawa punya ciri khas yang fundamental. Memahami perbedaan ini krusial untuk mengetahui bagaimana aspirasi rakyat dari berbagai tingkatan disuarakan dalam pembentukan kebijakan negara.
DPR: Pilar Utama Pembentuk Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat, atau DPR, adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenangnya sangat luas dan menjadi pilar utama dalam pembentukan undang-undang. Berikut adalah garis besar peran DPR:
1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Undang-Undang): Ini adalah fungsi paling menonjol dari DPR. Mereka memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden. Semua rancangan undang-undang (RUU), baik yang diajukan oleh DPR maupun pemerintah, akan dibahas di DPR. Prosesnya sangat detail, melibatkan berbagai komisi, rapat dengar pendapat, hingga pengambilan keputusan akhir. Ini artinya, segala aturan yang kita jalani dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari perdata, pidana, ekonomi, hingga sosial, harus melewati pembahasan dan persetujuan DPR.
2. Fungsi Anggaran: DPR punya peran besar dalam menentukan arah kebijakan fiskal negara. Mereka membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang diajukan oleh Presiden. Dalam fungsi ini, DPR mengawasi penggunaan anggaran oleh pemerintah, memastikan dana publik dialokasikan sesuai kebutuhan rakyat dan transparan. Setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk pembangunan atau operasional pemerintahan harus melalui "restu" DPR.