Perizinan perusahaan terbagi dalam dua jenis yaitu perizinan umum (meliputi perizinan yang menyangkut eksistensi badan hukum PT itu sendiri) dan perizinan khusus (perizinan yang berkaitan dengan operasional PT sesuai jenis usahanya). Untuk mengurus kedua jenis perizinan ini dapat dilakukan baik oleh sendiri maupun menggunakan jasa notaris atau menggunakan jasa agen perizinan.
Jenis perizinan umum di antaranya adalah :
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
Perizinan yang menentukan domisili resmi sebuah perusahaan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Perizinan yang menyatakan sebuah perusahaan resmi menjadi subyek pajak.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Izin usaha yang menyatakan bahwa perusahaan berhak untuk melakukan kegiatan perdagangan, baik barang maupun jasa.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Izin yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan telah resmi terdaftar.
Jenis perizinan khusus yaitu :
- Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk bidang usaha perkebunan.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bidang usaha pertambangan.
- Surat Izin Usaha Jasa Kepariwisataan (SIUK) untuk bidang usaha pariwisata.
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk bidang usaha pariwisata.
Izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan bentuk badan usaha jasa konstruksi ada tiga jenis yang terdiri dari :
Yaitu izin usaha jasa konstruksi nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi, kota/kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No.04/PRT/M/2001 tentang pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional.
Adalah izin perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing atau izin BUJKA (Foreign Construction Refresentative Office) yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No.10/PRT/M/2024 tentang dasar hukum pedoman persayaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.