Jenis perizinan umum di antaranya adalah :
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
Perizinan yang menentukan domisili resmi sebuah perusahaan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Perizinan yang menyatakan sebuah perusahaan resmi menjadi subyek pajak.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Izin usaha yang menyatakan bahwa perusahaan berhak untuk melakukan kegiatan perdagangan, baik barang maupun jasa.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)