IUJK PMA
Yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Penananaman Modal asing (BUJK PMA) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No.03/PRT/M/2016 tentang petunjuk teknis pemberian ijin usaha jasa konstruksi penanaman modal asing.
Tanpa memiliki SIUJK setiap badan usaha pada bidang jasa konstruksi tidak akan dapat melakukan pekerjaannya karena pemerintah jelas telah mewajibkan kepemilikkan izin usaha jasa konstruksi ini dan dalam perpajakan pun bila perusahaan yang memiliki SIUJK maka akan mendapatkan potongan lebih kecil daripada badan usaha yang tidak memiliki SIUJK. Pembuatan SIUJK perlu dilakukan bagi penyedia jasa konstruksi manapun. Ada cara yang dapat dilakukan agar proses pengurusan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi) ini menjadi lebih mudah dan hemat. Yaitu dengan menggunakan bantuan jasa perizinan yang terpercaya :
URUS Izin Konstruksi PT PMA CV SIUJK NIB SIUP TDP Termurah Tercepat
Gedung, Pembina Graha, Jl. DI. Panjaitan No.mor 45, RT.17/RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
Telepon / Wa : 0812-9787-9901