Izin yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan telah resmi terdaftar.
Jenis perizinan khusus yaitu :
- Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk bidang usaha perkebunan.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bidang usaha pertambangan.
- Surat Izin Usaha Jasa Kepariwisataan (SIUK) untuk bidang usaha pariwisata.
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk bidang usaha pariwisata.
Izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan bentuk badan usaha jasa konstruksi ada tiga jenis yang terdiri dari :
Yaitu izin usaha jasa konstruksi nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi, kota/kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No.04/PRT/M/2001 tentang pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional.