Bagi anda yang memiliki usaha di bidang jasa konstruksi pastinya sudah mengetahui tentang SIUJK. Karena SIUJK ini layaknya seperti keharusan memiliki SIM agar dapat mengendarai mobil di jalan tanpa ada masalah sama sekali. Untuk mengurus izin usaha seperti SIUJK sebenarnya persyaratannya tidak rumit, namun ada beberapa sertifikat penting yang harus diurus terlebih dahulu sebelum akhirnya memiliki SIUJK yang akan membantu anda dalam berusaha lancar di bidang konstruksi. Bagi perusahaan kontraktor dan konstruksi wajib untuk memiliki SIUJK apabila ingin melakukan pekerjaan sebaik mungkin tanpa sedikitpun mengalami masalah serta sandungan hukum yang nantinya dapat menghambat semua pekerjaan yang telah direncanakan sebelumnya.
Dalam hal ini pemerintah daerah yang berhak untuk melakukannya dan juga berhak untuk memberikan ijin ini. Dan ijin ini akan diklasifikasikan dan juga dibedakan dalam beberpa bagian sesuai dengan bentuk usaha, sertifikasi dari usaha konstruksi dan lain sebagainya. Akan tetapi pada intinya, memiliki sertifikat ini berarti memiliki surat izin untuk melakukan semua yang berkaitan dengan konstruksi yang legal. Jadi bila ibarat SIM maka bila tidak memilikinya, apa yang akan terjadi? Pada saat terjadi razia atau pengecekan di jalan raya tentunya bila tidak mampu menunjukkan SIM maka anda akan ditilang atau kendaraan yang dibawa oleh anda ditahan oleh pihak yang berwajib. Begitu juga dengan hal pekerjaan yang berkaitan dengan konstruksi . Bila tidak memiliki surat izin usaha tersebut maka kegiatan pekerjaan akan dihentikan dan dimintai keterangan alasan mengapa belum memiliki surat izin tersebut.