Sebelumnya, sopir bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG, yaitu Sadira (51 tahun), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, yang menewaskan 11 orang.
Sadira mengetahui bahwa bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami masalah pada sistem rem. Setelah berupaya memperbaiki fungsi rem, Sadira juga meminjam komponen rem dari sopir bus lain, namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak dapat dilakukan.
Dalam kasus ini, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tindak pidana lalu lintas. Akibatnya, Sadira dapat dikenakan hukuman kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.