Tampang

Pengusaha Karoseri Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan Maut Subang

28 Mei 2024 23:20 wib. 312
0 0
Pengusaha Karoseri Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan Maut Subang
Sumber foto: google

"Saat ini KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berakhir pada tanggal 6 Desember tahun 2023," ungkap Wibowo.

Sebelumnya, sopir bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG, yaitu Sadira (51 tahun), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, yang menewaskan 11 orang.

Sadira mengetahui bahwa bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami masalah pada sistem rem. Setelah berupaya memperbaiki fungsi rem, Sadira juga meminjam komponen rem dari sopir bus lain, namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak dapat dilakukan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tepat Waktu versus Terlambat
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jul 2017
Humor Sufi: Pentingnya Tabayyun
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jun 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.