Tampang
Banner Ads

Pengusaha Karoseri Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan Maut Subang

28 Mei 2024 23:20 wib. 1.492
0 0
Pengusaha Karoseri Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan Maut Subang
Sumber foto: google

Dalam kasus ini, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tindak pidana lalu lintas. Akibatnya, Sadira dapat dikenakan hukuman kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.

Banner Ads
<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Fakta Kuliah Jurusan Pertanian
0 Suka, 0 Komentar, 11 Apr 2019

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?
Banner Ads
Banner Ads