Dalam kasus ini, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tindak pidana lalu lintas. Akibatnya, Sadira dapat dikenakan hukuman kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.