Tampang

Pengusaha Karoseri Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan Maut Subang

28 Mei 2024 23:20 wib. 344
0 0
Pengusaha Karoseri Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan Maut Subang
Sumber foto: google

Dalam kasus ini, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tindak pidana lalu lintas. Akibatnya, Sadira dapat dikenakan hukuman kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Burukkah Menikmati Waktu Sendiri?
0 Suka, 0 Komentar, 21 Agu 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.