Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta rampung pada 2025. Regulasi ini akan merevisi UU No. 28 Tahun 2014 dan diharapkan lebih komprehensif, bukan hanya soal mekanisme penarikan royalti. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga telah mengumpulkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya isi revisi.
Dengan pembahasan ini, harapannya hak cipta di Indonesia bisa benar-benar menjadi fondasi bagi kemajuan industri kreatif, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku seni dan budaya di level global.