Polda Metro Jaya baru-baru ini menghadirkan inovasi dalam pengiriman surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas. Melalui layanan ini, para pelanggar akan menerima surat tilang secara elektronik melalui aplikasi pesan instan WhatsApp (WA). Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat foto bukti pelanggaran yang dilakukan sebagai bukti nyata dari pelanggaran yang dilakukan.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerapkan konsep ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Dengan menggunakan metode ini, diharapkan proses penindakan tilang dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Sejalan dengan langkah digitalisasi yang tengah diimplementasikan secara luas di Indonesia, kehadiran surat tilang via WA ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam mengikuti perkembangan teknologi. Dengan demikian, proses hukum yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, melalui layanan surat tilang via WA ini, penerima tilang akan menerima foto bukti pelanggaran sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir adanya kesalahpahaman atau sengketa terkait dengan pelaksanaan penindakan lalu lintas.