Tampang

Pendukung Prabowo Kirim Ratusan Karangan Bunga ke Gedung MK

21 Apr 2024 09:35 wib. 85
0 0
Kirim Ratusan Karangan Bunga ke Gedung MK
Sumber foto: (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Tidak hanya itu, sindiran juga terselip dalam karangan bunga yang dikirim oleh Citizens Gemolong yang menuliskan, “Manchester United Nggak Pernah Nuduh Manchester City Menang Karena Bansos, Meskipun Mereka Merah & Biru Langit.'' Begitu juga dengan tulisan di karangan bunga dari Machunian Sragen Timur, “Sama-sama Merah Tapi Nggak Pernah Nuduh Bansos Pas Kalah." 

Bukan hanya itu, masih banyak lagi karangan bunga yang dikirim dengan berbagai tulisan lucu, unik, dan menyindir pasangan nomor urut 01 dan 03.

Sebelumnya, sekitar 100 ribu pendukung dan relawan dari pasangan Prabowo - Gibran berencana untuk melakukan aksi damai di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada hari Jumat (19/4/2024). Dalam aksi damai ini, para relawan dan pendukung pasangan 02 tersebut memiliki dua misi. Pertama, mereka ingin mengawal dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dari para pemilih Prabowo - Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, mereka ingin menolak tuduhan dari pihak 01 dan 03 yang menyebutkan bahwa 96,2 juta pemilih pasangan 02 disuap dengan bansos.

Selain itu, aksi ini juga dimaksudkan sebagai bentuk dukungan kepada para Hakim MK untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak lain. Meski aksi tersebut tidak terlaksana, para pendukung Prabowo - Gibran tetap memilih cara yang santun dan elegan dengan mengirim ratusan karangan bunga sebagai ekspresi dukungan mereka terhadap pasangan tersebut dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2024. Langkah ini menunjukkan bahwa pendukung Prabowo - Gibran mampu mengekspresikan aspirasi mereka secara beradab dan eviden bahwa mereka dapat mentaati imbauan dari pemimpin yang mereka dukung.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Gerakan Yoga Untuk Anak-Anak
0 Suka, 0 Komentar, 16 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?