Tampang

Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

1 Jun 2025 10:20 wib. 43
0 0
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).(Kompas.com/ Ruby Rachmadina )
Sumber foto: Kompas.com

Sebagai bagian dari penangguhan penahanan, para mahasiswa dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

Sebelumnya, demo peringatan reformasi yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5/2025) berakhir ricuh. Polisi menangkap 93 orang, dan tiga di antaranya dinyatakan positif narkoba. Selain itu, tujuh anggota polisi juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat kekerasan oleh massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, aksi yang semula direncanakan di depan pintu masuk Balai Kota itu berubah menjadi ricuh ketika massa mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor. Beberapa peserta aksi bahkan berusaha menerobos masuk menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 16.40 WIB, saat petugas berusaha mencegah massa, terjadi insiden pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara, bahkan pejabat tersebut dipaksa turun dari mobil. Pada momen tersebut, massa aksi disebut memukul polisi. "Akibatnya, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka (luka sobek, lecet) akibat pemukulan, menggigit aparat, tendangan secara bersamaan kepada aparat," ujar Ade Ary.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Keistimewaan Malam Lailatul Qadar
0 Suka, 0 Komentar, 7 Jun 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?