Tampang.com | Mulai Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10%. Kenaikan ini menjadi yang ketiga dalam tiga tahun terakhir. Langkah ini dinilai sebagai strategi fiskal sekaligus bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok nasional. Namun di balik kebijakan tersebut, muncul pertanyaan: siapa yang paling terdampak?
Harga Rokok Naik, Konsumen Kecil yang Terpukul
Dengan kebijakan ini, harga eceran sebungkus rokok diprediksi naik Rp3.000 hingga Rp5.000 tergantung jenis dan merek. Bagi perokok aktif, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, kenaikan ini cukup signifikan.
“Saya biasanya beli dua bungkus sehari. Sekarang harus pilih antara kurangi rokok atau kurangi makan,” ujar Budi, buruh harian di Semarang.
Kenaikan harga ini diharapkan pemerintah dapat menekan angka konsumsi, terutama di kalangan remaja dan masyarakat miskin. Namun kenyataannya, banyak konsumen tetap memilih berhemat di aspek lain ketimbang berhenti merokok.
Industri Rokok Tertekan, Tapi Masih Bertahan