"Pelaksanaan tugas kedinasan work from home dan work from anywhere maksimal 20 persen dari jumlah pegawai," jelas Nana.
Tetap Wajib Presensi dan Responsif
Meski diperbolehkan bekerja dari lokasi yang berbeda, ASN tetap diwajibkan untuk melakukan presensi melalui aplikasi SIMASTEN Mobile serta memastikan alat komunikasi dan perangkat kerja tetap aktif.
"Seluruh pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat komputer/laptop serta merespons arahan pimpinan secepatnya," tambahnya.
Selain itu, pegawai yang menjalankan WFA atau WFH harus melaporkan kinerja mereka kepada atasan secara berkala untuk memastikan kelancaran pekerjaan.
Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan
Nana Supiana menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak boleh mengganggu layanan pemerintahan dan pelayanan publik, terutama di sektor-sektor vital seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.