Bogor, Tampang.com – Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Dugaan ini terkuak setelah penangkapan kurir narkoba berinisial MA (30) alias Tempe di rumah kontrakannya di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, pada Jumat (16/5/2025).
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disembunyikan di rak piring serta kulkas. “Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Total ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” kata Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
MA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang bernama Mamei, yang disebut mengendalikan jaringan dari dalam lapas. MA dan Mamei saling kenal saat keduanya sama-sama mendekam di penjara. MA sendiri merupakan residivis kasus narkoba yang sama.