Kratom, meskipun memiliki julukan sebagai “narkoba baru,” belum dideskripsikan sebagai narkotika golongan I oleh pihak berwenang. Pemerintah Indonesia telah menerima rekomendasi dari World Health Organization (WHO) serta United Nation Office of Drugs and Crime (UNODC), yang melihat kurangnya bukti untuk memasukkan kratom ke dalam golongan narkotika golongan I. Itulah sebabnya, pemerintah Indonesia menunggu hasil riset yang lebih lengkap untuk dapat menggolongkan kratom sebagai narkotika golongan I.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan juga belum memutuskan apakah harus menyatakan kratom sebagai golongan narkoba atau tidak. Mereka memberikan informasi bahwa efek dari kratom berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan 13 kali lebih berbahaya dari morfin.