Isy Karim menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang secara menyeluruh ekspor kratom. Namun, dengan pengaturan yang baru, hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan hukum serta mengatur standar ekspor kratom yang dapat diterima oleh negara tujuan ekspor. Selain itu, alasan diaturnya ekspor kratom adalah untuk merespons laporan tentang penahanan banyak kratom Indonesia di luar negeri. Pengaturan ini diharapkan juga dapat mendorong peningkatan nilai tambah dari ekspor komoditas herbal kratom, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
Selain itu, pengaturan ekspor kratom juga diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dari komoditas tersebut. Aturan baru ini mewajibkan eksportir untuk melakukan registrasi izin ekspor, serta mengatur alokasi ekspor yang diizinkan. Dengan pengaturan yang lebih terkontrol, diharapkan harga kratom dapat meningkat, sehingga menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia juga akan menawarkan mekanisme pre-export notification (PEN) kepada pemerintah negara pengimpor, yang bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan kratom.
Pengaturan tata niaga kratom lebih difokuskan untuk ekspor dan bukan untuk penggunaan dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menjelaskan bahwa saat ini pengaturan kratom belum mencakup penggunaan dan peredaran dalam negeri.