Tampang

MA Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur, Beri Hukuman 5 Tahun Penjara

24 Okt 2024 09:48 wib. 296
0 0
Ronald Tannur
Sumber foto: website

Mahkamah Agung (MA) mengumumkan putusan yang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang dikenai dakwaan menganiaya kekasihnya hingga menyebabkan kematian.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis bebas pada tingkat pertama. Namun, putusan MA tersebut membatalkan vonis bebas tersebut dan menetapkan hukuman penjara.

Dalam situs resmi MA, diketahui bahwa putusan tersebut ditetapkan karena terbukti dakwaan alternatif kedua yang dituduhkan kepada Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. MA menetapkan pidana penjara selama lima tahun atas kasus tersebut.

Majelis hakim yang memutuskan termasuk Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini diumumkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Pada tingkat PN Surabaya, Ketua Majelis Halim, Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Pada tingkat tersebut, hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Sehingga, Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan oleh JPU.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.