Pemberian diskon iuran JKK sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025. Dalam pasal 3, dinyatakan bahwa pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap iuran JKK bagi industri padat karya tertentu, yang mencakup keringanan iuran JKK bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Di antara industri yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini adalah industri makanan, minuman, serta tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit serta barang-barang kulit; industri alas kaki, mainan anak, dan juga furnitur.
Dengan minimal jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50 orang, program ini menyasar kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tersebut. Harapannya, program stimulus ini tidak hanya memberikan keringanan biaya bagi perusahaan, tetapi juga bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.