Pelayanan publik yang efisien dan responsif merupakan salah satu kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak laporan dari masyarakat yang menunjukkan adanya kekecewaan terhadap lambannya dan berbelit-belitnya pelayanan yang diberikan oleh Polri. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak citra institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat.
Lambannya Pelayanan Publik Polri
Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat adalah lambannya proses penanganan kasus. Banyaknya laporan tentang penanganan yang terlalu lama atau bahkan tidak mendapatkan tanggapan sama sekali menjadi penyebab utama ketidakpuasan. Kasus-kasus kejahatan yang serius terkadang membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk ditangani, menimbulkan frustasi di kalangan korban dan masyarakat umum.
Berbelit-belitnya Proses Administratif
Selain lambannya penanganan kasus, proses administratif dalam berurusan dengan Polri juga seringkali dianggap rumit dan membingungkan. Mulai dari prosedur pengaduan hingga proses penerbitan surat-surat kepolisian seperti SKCK atau SIM, banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang berbelit-belitnya aturan dan persyaratan yang diberlakukan. Hal ini tidak hanya memperlambat proses, tetapi juga membuat banyak individu atau keluarga menghadapi kesulitan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.