Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia. NIK ini tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdiri dari 16 digit angka yang memiliki peran signifikan dalam berbagai proses administrasi, termasuk dalam pendaftaran pekerjaan, pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya.
Dalam era digital seperti sekarang, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan atas status NIK KTP secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara langsung. Namun, bagaimanakah cara untuk mengecek apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum secara online?
Cara Pertama: Cek NIK KTP Secara Online Melalui Situs Resmi Dukcapil Kota/Kabupaten
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status NIK KTP secara online adalah melalui laman resmi Dukcapil di Kota/Kabupaten domisili masing-masing. Misalnya, Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, atau Kota Solo.
Caranya cukup mudah, Anda bisa mengetikkan kata kunci "Dukcapil" beserta nama kota domisili Anda pada mesin pencari. Setelah menemukan situs resmi Dukcapil tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs Dukcapil kota/kabupaten Anda.
- Cari menu "Cek Status NIK" atau "Pelayanan Online".
- Masukkan NIK Anda beserta data diri lain yang diminta.
- Klik tombol "Cek" atau "Verifikasi".
- Hasil verifikasi status NIK Anda akan ditampilkan di layar.
Dengan melakukan pengecekan melalui situs resmi Dukcapil, Anda dapat memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar atau tidak tanpa harus datang langsung ke kantor.