Tampang

Larangan Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Masuk Jakarta pada Tahun 2025

20 Mei 2024 11:07 wib. 337
0 0
Larangan Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Masuk Jakarta pada Tahun 2025
Sumber foto: Unsplash

Sebuah regulasi yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk membatasi operasi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di Jakarta mulai tahun 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara di kota tersebut. Regulasi ini tercantum dalam Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang mencakup beberapa langkah seperti uji emisi yang lebih ketat untuk semua kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan bahwa tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan beroperasi di Jakarta pada tahun 2025.

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan transisi ke kendaraan bebas emisi, termasuk sepeda dan kendaraan listrik. Ini juga mencakup rencana untuk memfasilitasi penambahan jalur pejalan kaki dan menyelesaikan penyegaran transportasi umum melalui program Jak Lingko hingga tahun 2020. Langkah lain yang disebutkan adalah perluasan kebijakan plat nomor ganjil-genap selama musim kemarau, peningkatan tarif parkir di area yang dilayani oleh transportasi umum massal pada tahun 2019, dan penerapan harga konjungsi.

Untuk mendukung kebijakan ini, mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, pernah mendorong peralihan ke transportasi umum dan perbaikan fasilitas pejalan kaki melalui percepatan pengembangan fasilitas pejalan kaki di 25 jalan arteri dan penghubung ke transportasi umum massal pada tahun 2020.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merencanakan untuk meningkatkan jumlah armada transjakarta, pengadaan armada baru, dan memperluas rute transjakarta yang meliputi wilayah di luar ring satu Jakarta. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan pelayanan transportasi umum sehingga masyarakat lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum daripada kendaraan pribadi.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%