Sebuah regulasi yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk membatasi operasi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di Jakarta mulai tahun 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara di kota tersebut. Regulasi ini tercantum dalam Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang mencakup beberapa langkah seperti uji emisi yang lebih ketat untuk semua kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan bahwa tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan beroperasi di Jakarta pada tahun 2025.
Regulasi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan transisi ke kendaraan bebas emisi, termasuk sepeda dan kendaraan listrik. Ini juga mencakup rencana untuk memfasilitasi penambahan jalur pejalan kaki dan menyelesaikan penyegaran transportasi umum melalui program Jak Lingko hingga tahun 2020. Langkah lain yang disebutkan adalah perluasan kebijakan plat nomor ganjil-genap selama musim kemarau, peningkatan tarif parkir di area yang dilayani oleh transportasi umum massal pada tahun 2019, dan penerapan harga konjungsi.