Selain itu, Ombudsman Banten juga menemukan setidaknya enam indikasi pidana terkait dengan masalah pagar laut di Tangerang. Adapun indikasi pidana yang terdeteksi meliputi pagar yang tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut, hingga peredaran surat yang diduga palsu.
Fadli menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mengusut indikasi pidana yang terungkap tersebut. Ombudsman berharap agar DKP dapat terus mengoordinasikan dan menuntaskan pembongkaran pagar laut yang masih tersisa di perairan Tangerang.
Ombudsman Banten juga menyampaikan keprihatinan terhadap panjangnya pagar laut yang telah mencapai sekitar 11 kilometer, dan mendorong agar penyelesaian dari permasalahan ini dapat dilakukan secepatnya.
Dalam konteks ini, upaya penguasaan laut yang tidak dilakukan dengan izin formal dapat memiliki dampak yang merugikan, baik secara ekologis maupun bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap semua indikasi pidana yang terungkap menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan dan ketertiban.