Tampang

Pengertian KDRT menurut Berbagai Lembaga dan Ahli

30 Mei 2024 06:56 wib. 313
0 0
Pengertian KDRT menurut Berbagai Lembaga dan Ahli
Sumber foto: google

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memiliki makna yang luas jika dibahas secara mendalam. Kekerasan dalam istilah tersebut tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek psikis, seksual, hingga penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

KDRT di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, terdapat beberapa organisasi yang dibentuk untuk melindungi para korban KDRT, khususnya perempuan.

Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian KDRT dan jenis-jenis kekerasan yang penting diketahui. Simak selengkapnya berikut ini!

Pengertian KDRT
Sesuai dengan namanya, KDRT adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan ini umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan perkawinan, yakni suami istri, tetapi tak menutup kemungkinan terjadi kepada anggota lain yang tinggal serumah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%