Oknum petugas Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AG ditangkap karena kasus dugaan perdagangan satwa jenis burung dilindungi. Burung-burung yang seharusnya dilindungi dan terancam punah menjadi sasaran perdagangan ilegal yang dilakukan oleh sebuah mafia kejahatan. Keberadaan oknum petugas bea cukai yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan ancaman serius bagi upaya konservasi satwa di Indonesia.
Mafia burung ilegal telah merugikan ekosistem alam di Indonesia. Perdagangan ilegal burung ini telah menyebabkan terganggunya populasi burung-burung langka, seperti kakatua dan burung-burung endemik lainnya. Banyak spesies burung yang telah terancam punah akibat kegiatan mafia burung ilegal ini. Masuknya burung-burung ilegal ke luar negeri juga dapat mengancam keberlangsungan hidup spesies-spesies burung tersebut di habitat alaminya. Oknum petugas bea cukai yang terlibat dalam kegiatan ini memberikan celah bagi mafia burung ilegal untuk terus melakukan aktivitas merugikan ini.
Keterlibatan oknum petugas bea cukai dalam perdagangan burung ilegal harus segera dihentikan. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk memberantas praktik ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum petugas bea cukai yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting. Selain itu, perlu juga adanya upaya pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas petugas bea cukai di pelabuhan dan bandara agar terhindar dari praktek ilegal ini.