Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini mengungkapkan data bahwa ada lebih dari 200 pulau yang telah diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Keprihatinan akan hal ini juga diungkap oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kusdiantoro.
Kusdiantoro menyatakan keheranannya atas isu penjualan 200 pulau ke sektor swasta. "Saya kurang tahu memang soal isu itu. Semuanya terdata, dan kita sudah memiliki lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 pulau, saya tidak mengerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini sudah terdaftar PBB," katanya di Gedung Mina Bahari, Jakarta, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kusdiantoro menegaskan bahwa KKP tidak terlibat dalam penjualan pulau. "Kami tidak ada terkait dengan penjualan pulau, tidak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP (Kelautan dan Perikanan), kami sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," tambahnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, KKP hanya memiliki wewenang mengatur pulau yang berukuran kurang dari 100 kilometer persegi. Kusdiantoro juga menjelaskan bahwa sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus memperoleh izin dari pemerintah pusat. "Apalagi untuk Penanaman Modal Asing (PMA), izinnya harus dari pusat, jadi tidak mungkin melakukan penjualan pulau secara legal ya, karena izin itu dari pusat untuk yang di bawah 100 kilometer persegi," jelasnya.