Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegur Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terkait kebutuhan untuk memberikan informasi terkini mengenai pembayaran klaim secara transparan dan teratur kepada masyarakat. Hal ini menjadi sorotan setelah pihak OJK menemukan bahwa informasi terakhir yang disampaikan oleh AJB Bumiputera melalui website mereka hanya sebatas laporan keuangan tahun 2022. Informasi terkait pencairan klaim yang terhutang juga tidak tersedia dengan jelas pada publik, dengan berita terakhir mengenai pencairan klaim tertunda yang ditemukan pada tanggal 6 Maret 2023.
Pihak media, dalam hal ini Tim CNBC Indonesia, telah berusaha untuk mengkonfirmasi hal ini kepada AJB Bumiputera namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan hingga saat ini. Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa sebagai asuransi jiwa bersama, AJB Bumiputera seharusnya lebih proaktif dalam berkomunikasi terhadap masyarakat terkait klaim yang tertunda.