Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para jemaah haji untuk tidak membawa air zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air. Larangan jemaah haji membawa air zamzam ke koper bagasi ini menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia. Salah satu aturan terbaru yang menarik perhatian adalah larangan membawa air zamzam dalam koper. Larangan ini diberlakukan oleh pihak berwenang dengan alasan keamanan, namun juga diikuti dengan sanksi yang cukup berat jika dilanggar, yaitu denda hingga Rp 25 juta.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdillah mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Jemaah haji diminta tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan.“Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,” kata Abdillah dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Jumat (21/6/2024).
Air zamzam memiliki makna dan nilai spiritual yang sangat penting bagi umat Muslim, terutama bagi jemaah haji yang memperolehnya saat menjalankan ibadah haji di Mekah. Air zamzam dianggap suci dan memiliki berkah, sehingga menjadi pengingat yang kuat akan pengalaman dan keberkahan ibadah haji bagi jemaah yang membawanya pulang ke tanah air. Oleh karena itu, larangan membawa air zamzam dalam koper tentu saja menimbulkan kekecewaan bagi jemaah haji yang ingin membawa kenang-kenangan spiritual tersebut pulang ke Indonesia.