Kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagi sebagian orang, biaya tambahan sebesar Rp. 4000 untuk setiap tarik tunai melalui EDC menjadi sebuah beban tambahan yang harus diperhitungkan dalam pengeluaran bulanan. Terutama bagi mereka yang sering melakukan transaksi dengan nominal kecil, biaya tambahan tersebut dapat menjadi faktor yang cukup signifikan. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah yang bisa menekan penggunaan uang tunai secara berlebihan, seiring dengan tren digitalisasi transaksi keuangan yang semakin meningkat.
Dampak kebijakan ini juga dirasakan oleh para pelaku usaha, terutama mereka yang memiliki usaha skala kecil atau menengah yang bergantung pada transaksi tunai. Dengan adanya biaya tambahan dalam setiap transaksi, pelaku usaha perlu memperhatikan kembali strategi pengelolaan transaksi harian mereka agar tidak terlalu terbebani dengan tambahan biaya tersebut.
Sebagai nasabah BCA, sangat penting untuk memahami konsekuensi dari kebijakan tarik tunai via EDC BCA mulai 5 Juni 2024 yang menerapkan biaya sebesar Rp. 4000. Melalui pemahaman yang baik, nasabah dapat merencanakan strategi pengelolaan keuangan yang lebih efisien. Selain itu, nasabah juga dapat mempertimbangkan opsi lain seperti menggunakan layanan transfer digital, memanfaatkan layanan perbankan online, atau menggunakan kartu kredit untuk transaksi yang memerlukan pembayaran kartu.