Selain itu, ada beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Thailand dan Filipina, yang lebih memilih untuk memberlakukan SIM domestik ketimbang SIM Internasional. Hal ini juga berlaku di sejumlah negara bagian di Australia, yang cenderung lebih memprioritaskan SIM domestik daripada SIM Internasional.
Daftar negara yang mengakui SIM Indonesia termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Warga negara Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut dapat dengan langsung menunjukkan SIM Indonesia.
Pelayanan SIM Internasional yang diperluas di Asia Tenggara ini bermula dari perjanjian di Kuala Lumpur, Malaysia pada 7 September 1985 dengan judul Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. Perjanjian tersebut menegaskan bahwa setiap individu yang berkendara di luar negeri tetap memiliki hak menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia.
Perjanjian ini awalnya hanya berlaku di beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, pada tahun 1997, perjanjian ini diperluas ke beberapa negara lain yang juga mengakui SIM domestik, seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar.