Industri pengusaha tembakau telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang ditetapkan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Dalam rencana peraturan tersebut, disebutkan bahwa syarat kemasan rokok akan diatur untuk dikemas dalam polos tanpa logo merek.
Ketua Gabungan Pelaksana Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyoroti bahwa saat ini industri hasil tembakau telah dikenai lebih dari 480 peraturan yang mencakup aturan fiskal dan nonfiskal yang mulai dari peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, hingga kementerian dan perundang-undangan. Henry mengungkapkan keprihatinannya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (19/9), bahwa industri ini tengah ketat diawasi.
Selama kurun waktu yang panjang, industri tembakau telah menjadi tulang punggung perekonomian dan membentuk ekosistem dari hulu ke hilir. Dari abad ke-19 hingga saat ini, industri ini secara signifikan berkontribusi dalam membentuk mata rantai ekonomi dari produksi hingga distribusi. Henry menambahkan bahwa industri rokok telah membuka lapangan kerja, menciptakan nilai tambah, dan menggerakkan sektor-sektor terkait seperti pabrik, tenaga kerja, serta pengecer.