Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar negeri. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan memiliki kekuatan hukum di 8 negara Asia Tenggara selain Indonesia.
Pengumuman tersebut dituangkan lewat akun resmi Instagram @tmcpoldametro pada Kamis, 20 Juni 2024. Eksklusivitas SIM Internasional pun masih diperlukan saat hendak berkendara di luar negeri, menurut pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Meski begitu, tidak semua negara di kawasan Asia Tenggara akan mengakui SIM Indonesia.
Yusri menyampaikan bahwa penggunaan SIM Internasional masih diperlukan, terutama karena beberapa negara di Asia Tenggara memilih untuk menggunakan SIM domestik alih-alih SIM Internasional. Hal tersebut bersumber dari fakta bahwa SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia hanya diakui oleh 92 negara yang telah menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968. Beberapa negara seperti Jepang bahkan tidak mengakui keberadaan SIM Internasional dari Indonesia.