Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief telah mendengar kabar adanya pembatasan terhadap jamaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi.
Hilman menyampaikan bahwa Pemerintah Saudi tidak akan memberikan izin kepada jamaah haji yang berusia di atas 90 tahun. Di samping itu, ia juga mengakui bahwa Pemerintah Saudi belum memberikan surat resmi terkait pembatasan tersebut, namun surat tersebut dalam proses pengiriman.
"Kami mendengar adanya kebijakan baru terkait pembatasan usia, namun saya ingin mendapatkan surat resminya dan mereka sedang dalam proses pengiriman, khususnya bagi jamaah yang berusia di atas 90 tahun," ujar Hilman saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Jumat (3/1/2025).
Hilman juga mengungkapkan bahwa meskipun dalam musim haji 1445H/2024 masih terdapat jamaah haji yang berusia 100 tahun, namun jumlahnya tidak banyak. Meski begitu, ia juga menerima informasi bahwa Pemerintah Arab Saudi akan membatasi jamaah haji lansia.
"Ini menarik, meskipun jumlahnya mungkin tidak banyak, namun informasi sementara menunjukkan bahwa mereka mungkin akan membatasi jamaah dengan tidak memberikan izin kepada mereka yang berusia di atas 90 tahun," ujar Hilman.